[OPINI LIAR] Pidana Kerja Sosial 2026: Solusi Lapas Penuh atau Lahan Basah Pungli Baru?

Desember 30, 2025

 
Infografis pidana kerja bakti sosial oleh kuncipronia


🎧 Dengarkan Rekaman (Versi Asisten kuncipronia):

Misteri Di Balik Sanksi Kerja Bakti

Waduh, kuncipronia! Kabar gembira buat para calon pelanggar hukum, tapi kabar was-was buat kita yang waras.

CNN Indonesia baru saja melaporkan (30/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi mengetok palu bahwa Pidana Kerja Sosial akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026.

Alasannya klise sih: Lapas penuh, Restorative Justice, dan paradigma hukum modern. Terdengar indah bak surga, kan? Tapi tunggu dulu. Sebagai Analis Kuncipro, hidung saya mencium bau amis di balik parfum wangi aturan baru ini.

Apakah ini murni keadilan, atau cuma gimmick biar negara hemat anggaran makan Napi? Mari kita bedah pakai pisau bedah tumpul ala Kuncipronia.

Pasal 85 KUHP: Tiket VIP Menghindari Jeruji Besi?

Mari kita lihat aturan mainnya di UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Syarat dapat "Tiket Liburan" kerja sosial ini adalah:

  • Ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
  • Hakim memvonis penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II (Rp10 juta).

Analisis Liar saya

Bayangkan skenarionya. Ada anak pejabat atau "orang kuat" melakukan penganiayaan ringan atau penipuan kecil. Divonis 5 bulan.

Kalau dulu, mereka harus meringkuk di sel yang bau apek.

Tahun 2026? Mereka cukup melobi hakim: "Pak, saya kerja sosial aja ya."

Keluar pengadilan bukan naik mobil tahanan, tapi naik Alphard menuju... kantor kelurahan buat "pura-pura" nyapu. Enak? Banget!

Siapa yang Mengawasi? Pemda atau 'Mata Duitan'?

Ini poin paling ngeri. Menteri Agus bilang lokasi dan jenis pekerjaan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kita tahu sendiri kualitas birokrasi di lapangan.

Siapa yang menjamin 240 jam kerja sosial itu beneran dikerjakan?

  • Apakah ada CCTV 24 jam yang nyorot si Napi lagi bersihin selokan?

  • Atau jangan-jangan, "Kerja Sosial"-nya nanti berubah definisi menjadi: "Menjadi Admin Slot Gacor Pak Kabid" atau "Tukang Pijat Pribadi Kepala Dinas"?

Di negeri +62, di mana surat sakit saja bisa dibeli, jangan kaget kalau nanti muncul jasa "Joki Kerja Sosial".

Orang kayanya ngopi di Starbucks, jokinya yang nyabutin rumput di alun-alun. Absensinya? Aman, ada "uang rokok" buat pengawas.

Maling Ayam vs Koruptor Receh

Disinilah letak ironinya.

  • Rakyat Jelata (Maling Ayam): Ketangkep warga, digebukin dulu sampai bonyok, baru diserahkan polisi. Vonis kerja sosial pun, tetangga udah pada tahu, malu seumur hidup.

  • White Collar Crime (Penjahat Berkerah): Korupsi dana desa dikit-dikit, atau penggelapan ringan. Divonis kerja sosial. Malah bisa flexing di Instagram: "Alhamdulillah, sedang mengabdi untuk negeri (padahal lagi dihukum)."

Hukum pidana kerja sosial ini rawan jadi panggung pencitraan bagi penjahat yang punya modal sosial.

Kesimpulan Kuncipronia: Hati-Hati Blunder 2026!

Kami di Kuncipro mendukung penjara yang lebih manusiawi. Tapi ingat, sistem yang baik di atas kertas, seringkali jadi bencana di lapangan kalau mental pelaksananya masih mental "Wani Piro".

Buat Anda yang berniat jadi kriminal di 2026, selamat! Peluang Anda untuk tetap tidur di kasur empuk makin terbuka lebar.

Dan buat kita rakyat biasa? Siap-siap saja melihat orang yang kemarin nipu kita, besoknya malah dadah-dadah sambil pegang sapu lidi di pinggir jalan.

Hukum makin modern, atau makin luluh lantak? Waktu yang akan menjawab.

Ditulis dengan emosi dan kopi oleh:

Tri Lukman Hakim, S.H.

(Founder Kuncipro.com & Kuncipronia - Media Opini Paling Bar-Bar)

⚠️ TONTON VIDEO: SOLUSI ATAU LAHAN BASAH BARU? (6 MENIT) 👇

Video: Bedah Aturan "Bebas Penjara" 2026 & Potensi Joki Hukuman.